Kejaksaan Negeri Banggai Laut melakukan pembasmian tanda bukti dari 17 kasus tindak pidana umum yang sudah bertenaga hukum tetap (inkracht), Selasa (17/6). Aktivitas itu diadakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut sekitaran jam 10.30 WITA.
Pembasmian tanda bukti ini dipegang secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., dan ikut didatangi oleh beragam faksi berkaitan seperti Kepala Seksi Rekondisi Asset dan Pengendalian Barang Bukti, Kapolsek Banggai, dan perwakilan dari Tubuh Narkotika Nasional dan Dinas Kesehatan.
Tanda bukti yang dihilangkan terbagi dalam:
7 kasus tindak pidana umum yang lain,
6 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, mencakup sabu-sabu seberat 2,964 gr dan 4 butir Trihexyphenidyl (THD),
4 kasus tindak pidana orang dan harta dan benda.
Tipe tanda bukti yang dihilangkan diantaranya narkotika tipe sabu, alat hirup (bong), korek api, senjata tajam, pipet, dan beberapa obat terlarang seperti THD dan pil Obat/Pil warna kuning.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Andi Prawiro Setiono, S.H., M.H., mengatakan jika pembasmian ini adalah loyalitas Kejaksaan dalam tegakkan hukum dan menghambat penyimpangan tanda bukti yang sudah inkracht.